Kamis, 10 April 2014
upaya pelestarian lingkungan
Usaha-usaha
pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab kita bersama.
Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan
tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara
pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah
mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung
hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk
melestarikan lingkungan hidup.Beberapa kebijakan yang telah
dikeluarkan pemerintah tersebut, antara lain meliputi hal-hal berikut
ini. 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan- Ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Surat Keputusan Menteri
Perindustrian Nomor 148/11/SK/4/1985 tentang Pengamanan Bahan Beracun
dan Berbahaya di Perusahaan Industri. 3. Peraturan Pemerintah (PP)
Indonesia Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup. 4. Pembentukan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
pada tahun 1991. Selain itu, usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup
dapat dilakukan dengan cara-cara berikut ini :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar